BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan Adi Irawan terduga pelaku pencurian kotak infak dilima masjid.
Kanit Polsek Tanjungpinang, Kanit Reskrim Iptu Ardian mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku.
Tim Opsnal langsung turun kelokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan pada saat berada di Masjid Al Jannatul Ma’wa di Jalan Soekarno Hatta,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/9).
Menurutnya, pelaku sudah melakukan pencurian kotak infak sebanyak lima kali di diwilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan diwilayah Polsek Tanjungpinang Timur.
“Pelaku mencuri uang kotak infak pada saat pagi dan sore hari,” sebutnya.
Kanit menjelaskan, pada saat mencuri pelaku berpura-pura untuk salat, setelah masjid dalam keadaan sepi pelaku menghampiri kotak infak dan membukanya dengan anak kunci yang sudah disiapkan.
“Ada empat anak kunci yang dibawanya, pelaku mencoba coba hingga gembok terbuka,” jelasnya.
Kanit mengungkapkan, uang hasil curian kotak infak digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online. “Usai berhasil mencuri uang disetor untuk bermain judi online,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman penjara tiga tahun.
SAHRUL
Comment