BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rio Syawal Pangestu harus mendekam dipenjara selama enam tahun.
Hal itu sesuai dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (19/8).
Majlis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri didampingi hakim anggota Santonius Tambunan dan Guntur Kurniawan, memvonis terdakwa cukup berat.
“Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda 40 juta rupiah dan subsider empat bulan kurungan,” kata majlis hakim saat membaca amar putusan.
Hakim menilai, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur inisial M (15 tahun).
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat Jo pasal 76 D Undang-undang tentang perlindungan anak.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Yogi.
Atas putusan tersebut jaksa dan terdakwa mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.
Diketahui, pencabulan tersebut berawal korban dan terdakwa berkenalan melalui jejaring media sosial facebook pada 16 Maret 2019 lalu.
Kemudian korban dan terdakwa saling berkomunikasi melalui massanger, pada hari itu juga keduanya langsung janjian bertemuan di Jalan Pinang Hijau, Tanjungpinang.
Selanjutnya, terdakwa membawa korban yang masih menggunakan seragam sekolah ketempat kerjanya di Jalan Pemuda.
Usai pulang kerja, terdakwa mengajak korban berjalan ke Pantai KP. Alur Pekap, Desa Malang Rapat, Bintan.
Dipantai tersebut, terdakwa menjalankan aksi bejatnya hingga didatangi warga dan dilaporkan ke kepolisian.*
Comment