Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment