Sertifikat Vaksin jadi Syarat Masuk Pasar Selama PPKM Darurat

  • Whatsapp
Petugas melakukan penyekatan di Jalan Merdeka (

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Akses masuk ke Pasar Baru Tanjungpinang diperketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Diketahui Tanjungpinang telah menerapkan PPKM darurat sejak Senin (14/7) lalu.

Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub melakukan penyekatan akses masuk ke Pasar Baru, penyekatan itu dilakukan di Jalan Merdeka.

Bacaan Lainnya

Setiap warga yang melewati jalan tersebut akan diminta menunjukkan surat telah divaksin.

Demikian juga warga yang ingin berbelanja ke pasar, wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Jika tidak memilikinya maka tidak diperbolehkan masuk pasar.

“Iya ada penyekatan, dijalan menuju pasar. Nanti kita arahkan, kalau mau ke pasar wajib tunjukan surat vaksinasi. Kalau tidak ada kita arahkan untuk vaksin dulu, yang tidak ada tujuan mau lewat, juga kita arahkan putar balik,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arsha belum lama ini.

“Kalau yang cari sembako kita bolehkan, tapi harus sudah divaksin,” tegasnya.

Penyekatan itu, kata dia, akan berlangsung selama 24 jam, hingga Selasa (20/7) mendatang. Ia menambahkan, ada 50 petugas dari Polri hingga TNI yang bertugas melakukan penyekatan.

“Jadi kita harap masyarakat untuk paham dengan kondisi ini, jangan keluar rumah jika tidak penting,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment