Sertifikat Tanah Elektronik Diluncurkan, Tahun 2025 Seluruh Bidang Tanah Di Kepri Ditargetkan Bersertifikat

  • Whatsapp

Sekda Adi Prihantara menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Tanjungpinang di Aula Wan Seri Beni Dompak

BR. KEPRI –Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara meluncurkan sertifikat tanah elektronik yang disejalankan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 10 orang penerima dari total 2.550.800 sertifikat tanah yang diserahkan secara luring dan daring di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu Jokowi meminta agar kementerian BPR ATR peserta seluruh jajarannya di seluruh Indonesia agar mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat, tidak hanya di perkotaan namun juga di desa-desa di seluruh Indonesia serta menginformasikan sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti dan tidak bingung.

Presiden juga berpesan, kepada seluruh kementerian dan lembaga baik TNI polri BUMN dan pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut.

” Saya tidak ingin mendengar lagi masih ada aset-aset yang tidur dan di terlantarkan, “ tegas Presiden Jokowi.

Sementara di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri Dompak Tanjungpinang juga dilakukan penyerahan 150 sertifikat tanah ke masyarakat kota Tanjungpinang dan 50 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bintan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri Nurhadi Putra menyebutkan Provinsi Kepri memiliki 936.840 bidang tanah yang tersebar 1.800 pulau di Provinsi Kepri. Saat ini hingga tahun 2023, jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat adalah 749.460 bidang tanah.

“Sudah 80 persen telah memiliki sertifikat, kami menargetkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah di Kepri sudah bersertifikat dengan program PTSL atau program lainnya,” kata Nurhadi Putra.

Perihal sertifikat tanah elektronik yang baru saja diluncurkan, Nurhadi Putra mengungkapkan untuk Provinsi Kepri akan diprioritaskan untuk aset tanah milik pemerintah daerah, instansi pusat, atau instansi vertikal yang ada di Provinsi Kepri.

Sementara itu Sekda Kepri Adi Prihantara dalam kesempatan tersebut mengatakan semua instansi pemerintah yang sudah memiliki aset tanah di Provinsi Kepri agar segera mengkonversi sertifikat tanah dari manual menjadi elektronik.

“Kehadiran sertifikat tanah elektronik meminimalisir risiko kerusakan hingga kehilangan dokumen fisik sertifikat tanah. Di satu sisi memberikan kemudahan bagi Pemerintah melakukan pencatatan sertifikat tanah,” katanya.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment