Serahkan DPPA 2022,Wako Rahma Segera Realisasikan Untuk Masyarakat Dan Pegawai Pemko Tanjungpinang.
BR. TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan secara simbolis dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) tahun anggaran 2022 kepada 32 OPD di lingkungan pemko Tanjungpinang, di ruang rapat utama Bappelitbang kota Tanjungpinang, Senin (31/10).
DPPA perubahan tersebut, nantinya akan menjadi pegangan untuk pelaksanaan anggaran di masing-masing perangkat daerah pemko Tanjungpinang.
Walikota Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses penganggaran perubahan APBD 2022 ini.
“Semua ini, tentulah tidak terlepas dari peran DPRD atas penyempurnaan pada perubahan APBD 2022 demi pembangunan kota Tanjungpinang yang kita cintai ini,”Ujarnya.
Walikota berharap kepada pimpinan OPD dan camat agar segera merealisasikan anggaran yang termuat dalam DPPA ini, terutama terkait pembayaran TPP pegawai negeri, dari sekarang harus dimulai tahapan dan prosesnya.
“Saya harap, jika ada hal-hal yang tertunda mohon disegerakan. Mudah-mudahan dengan semangat kita semua untuk melaksanakan apa yang menjadi komitmen kita dalam DPPA ini, penyerapannya sesuai dengan harapan kita semua,” ujarnya.
Ia juga berpesan, bagi OPD yang belum atau kurang target daripada yang ditentukan dalam DPPA ini, utamanya untuk pengampu-pengampu pajak dan retribusi, tolong ditingkatkan segera.
Dengan begitu, pelaksanaan anggaran di tahun ini, mudah-mudahan bisa menjadi yang terbaik daripada sebelumnya, baik pencapaian PAD yang harus kita tunaikan maupun realisasinya.
“Saya yakin, bapak ibu adalah orang-orang terbaik untuk menjalankan tugas yang sudah diembankan. Terima kasih dan selamat bekerja, kejarlah kesuksesan ini demi masyarakat kota Tanjungpinang yang dibarengi dengan kesejahteraan seluruh pegawai pemko,”Ujarnya.
Adapun DPPA tahun anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp1.056.838.872.750, rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD pemerintah kota Tanjungpinang, sebagai berikut:
Sekretariat Daerah Rp57.365.145.270, Sekretariat DPRD Rp50.453.087.184, Bappelitbang Rp14.461.034.196, Inspektorat Daerah Rp12.363.047.961, Dinas Pendidikan Rp258.939.653.710, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp223.751.562.473, Dinas PUPR, Rp85.997.175.315, Dinas Perkim Rp42.567.820.722, BPKAD Rp17.299.455.943, BPPRD Rp12.691.093.315, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp21.038.026.111.
Satpol PP Rp24.618.677.735, Dinas Perhubungan Rp13.251.767.651, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp10.160.913.227, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp10.752.607.451, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp13.134.818.007, Rp13.251.767.651, , Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp17.944.023.078, Dinas Kominfo, Rp.9.160.308.322, Dinas Sosial Rp13.832.668.481.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan PM, Rp10.472.054.442, DPMPTSP Rp11.737.428.885, BKPSDM Rp8.747.138.790, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp9.037.357.190, DLH Rp25.772.718.778, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp7.973.430.043.
Kemudian, Badan Kesbangpol Rp8.976.791.371, BPBD Rp5.233.907.476, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp8.757.248.795, Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp10.551.089.756, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp15.290.394.412, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp11.777.051.064, dan Kecamatan Bukit Bestari Rp12.729.375.596.
Penulis :Firdaus.
Comment