“Kepada petugas SH juga mengakui telah membuang satu bungkusan plastik yang berisi sabu. Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan yang telah dibuang,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku mengakui disuruh oleh seorang inisial MA untuk membawa barang haram tersebut dari Tanjungpinang menuju Madura, Jawa Timur. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA di Kijang, Bintan.
“Pelaku MA mengakui telah menyuruh SH untuk membawa sabu itu. Apabila berhasil membawa sabu sampai tujuan diupah Rp 5 Juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Comment