BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua kubu di Jalan Raja Haji Fisabillah Kilometer 8 atas, tepatnya di belakang Cafe Grapus nyaris bentrok.
Kedua kubu merasa, sama-sama memilih hak atas tanah yang sedang berstatus sengeketa ini.
Salah satu warga mengaku memiliki sertifikat yang sah, yang dikeluarkan BPN Tanjungpinang Afrizal mengatakan, keributan ini bermula dari pihaknya memagari tanah yang sedang dalam status bersengketa.
Namun, warga yang membeli tanah dengan saudara Kalimi merobohkan pagar yang telah dipasang pihaknya.
“Kemarin kami sudah pagari tanah ini karena masih bersengketa, namun mereka kemarin merobohkan pagar batas tanah ini, ada juga sudah dibangun rumah yang megah” ungkap Afrizal, Jumat (22/12).
Ia mengatakan, pihak keluarga tidak terima tanah yang luasnya kurang lebih 5.946 meter persegi dijual oleh saudara Kalimi tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sekarang, kata dia, di tanah tersebut telah berdiri beberapa bangunan.
“Tanah ini milik keluarga kami, kami merasa telah rugikan karena tanah ini dijual dengan orang lain (Kalimi) hanya berdasarkan surat alasak,” katanya dengan nada kesal.
Ia menjelaskan, tanah tersebut sudah bersertifikat dari tahun 1982 dan sudah di akui dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tanjungpinang, bahwa kepemilikan tanah tersebut dengan surat sertifikat atas nama almarhum ayahnya Tatang Sukandar.
“Tanah ini sudah di akui oleh BPN, bahwa tanah ini milik keluarga kami dengan atas nama almarhum ayah kami,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang membeli tanah dengan Kalimi saat dikonfirmasi, menolak untuk diwawancarai, dengan alasan tidak mengetahui jelas pokok permasalahan tersebut.
“Kami tidak tau apa-apa, yang tau masalah lagi keluar sholat Jumat,” ucapnya.
Muhammad Danu
Comment