Sempat Kabur ke Jawa, Pelaku Pembobolan Rumah di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur AKP Syfarudin Anwar

Pelaku berhasil diringkus oleh Polisi dan mengamankan barang bukti berupa dompet, uang tunai, hingga perhiasan yang dicuri.

“Setelah melakukan pencurian pelaku pulang ke kampung selama dua Minggu, kemudian kembali ke Tanjungpinang langsung kita amankan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment