Pelaku berhasil diringkus oleh Polisi dan mengamankan barang bukti berupa dompet, uang tunai, hingga perhiasan yang dicuri.
“Setelah melakukan pencurian pelaku pulang ke kampung selama dua Minggu, kemudian kembali ke Tanjungpinang langsung kita amankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment