BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dan Ketenagalistrikan.
Dengan begitu, dalam beberapa bulan kedepan Kepri akan memiliki perda bantuan hukum dan ketenagalistrikan.
Lantas, apa manfaatnya bagi masyarakan dengan hadirnya dua perda tersebut? Fraksi PDIP dalam pandangannya yang dibacakan juru bicara Fraksi Weni Pustoko mengatakan bahwa masyarakat tidak mampu akan mendapatkan akses hukum yang baik. Juga demikian dengan perda kelistrikan.
“Saat ini terjadi ketidakseimbangan antara suplai dan demand listrik. Dengan adanya perda ini maka akan ada solusi masalah kelistrikan di Kepri ini,” kata Weni dalam sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi.
Begitu pula dengan fraksi Golkar lewat juru bicara fraksi Taba Iskandar. Golkar kata Taba, mendukung penuh perda ini hadir dimasyarakat. Sebab, aspek keadilan itu harus dapat dirasakan tidak hanya masyakat atas, namun juga oleh masyarakat miskin.
“Perda ini merupakan kelanjutan dari visi kemanusiaan,” kata Taba.
Demikian juga dengan kelistrikan. Saat ini masalah kelistrikan sudah menjadi isu daerah.
“Atas dasar itu, kami mendukung penuh pembahasan dua ranperda itu,” kata Taba.
Segendang sepenarian, Fraksi Demokrat pun sepakat dengan kelahiran dua Perda ini. Menurut juru bicaranya, Joko Nugroho, Perda ini merupakan jawaban dari masalah-masalah hukum dan listrik. Khusus untuk kelistrikan, Demokrat berharap pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan aturan dan tidak berubah saat ditekan.
Begitu juga pandangan fraksi-fraksi lain lewat juru bicaranya seperti Fraksi Hanura Plus lewat juru bicaranya Sahmadin Sinaga, fraksi PKS-PPP juru bicaranya Irwansyah dan Fraksi PKB-PAN dengan juru bicaranya Sirajudin Nur.
Selanjutnya, DPRD akan mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
SAHRUL
Comment