Selundupkan 522 Gram Sabu-Sabu Dari Malaysia,Soleh Dituntut 17 Tahun Penjara Dan Denda 1 Milyar

  • Whatsapp

Terdakwa penyelundup 522 gram sabu dari Malaysia dituntut 17 tahun penjara,saat sidang di PN  Tanjungpinang,Selasa (6/9).Foto: SahrulBAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Terdakwa Soleh Bin Matsali (33) yang membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 522 gram dari Malaysia ditangkap oleh Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Tanjungpinang, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rikiy Setiawan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa di tuntut JPU, 17 tahun penjara denda Rp 1 Milyar, jika denda tidak mampu dibayar, maka diganti dengan satu tahun penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah melangar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti tampa hak atau melawan hukum, menawar untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara untuk jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 beratnya melebihi 5 gram,” Kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang, Selasa (6/9)

Dalam membuat tuntutan, JPU mengatakan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan yang memberatkan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia, perbuatan terdakwa merusak generasi penerus bangsa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, patuh dipersidangan, belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas tuntutan ini terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Sri Ernawati mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Saya akan mengajukan pledoi yang mulia,” tutur terdakwa saat di tanya Majelis Hakim Guntur Kurniawan SH didampingi Hakim Anggota Santonius Tambunan, SH, MH, Jhonson Freddy Esron Sirait, SH

Selanjutnya, sidang akan digelar satu pekan mendatang dalam agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikiy Setiawan, SH, MH. dengan pasal berlapis. Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana melangar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Selain itu terdakwa juga di dakwa melangar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SAHRUL).

Pos terkait

Comment