BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang akan memeriksa pihak Bank Rakyat Indonesia, Pertamina, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjungpinang dalam kasus pelangsir solar subsidi.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pemangilan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, pemangilan dilakukan untuk mengetahui prosedur penggunaan kartu Brizzi Fuel Card yang digunakan oleh tersangka IM.
Tersangka ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melangsir solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batu 3 Jalan MT Haryono, Sabtu (7/5/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil tangki modifikasi 480 liter, bio solar subsidi 420 liter dan 32 Brizzi Fuel Card Pertamina.
“Diduga ada keterlibatan oknum lain,” ujar AKP Awal Sya’ban saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (9/5).
Dia menjelaskan, selain di Tanjungpinang, tersangka juga melangsir solar subsidi di Bintan. Setelah membeli solar, tersangka langsung menjual dan mendistribusikannya kepada sejumlah pemesan.
“Jadi ada yang mesan langsung dia antar ke kapal, jadi tidak ditimbun. Harga jualnya di atas harga subsidi Rp5.150 per liter. Pelaku juga mengaku baru sekali mulai di Tanjungpinang,” ujarnya.
Comment