Untuk menarik perhatian member, pelaku menyampaikan bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya.
“Kemudian para member terlebih dahulu menyerahkan uang arisan sesuai dengan nominal yang ditentukan kepada owner dengan cara transfer ke rekening atas nama Esther Sari,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
Setelah uang terkumpul, baru pelaku menyerahkan uang arisan kepada member yang dapat.
Namun, setelah tiba waktu korban menerima, pelaku tidak menyerahkan uang arisan tersebut. Malah pelaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi.
“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian Rp23.500.000,” ucapnya.
Comment