Ia menambahkan, MK dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Redaksi | Detikcom
Ia menambahkan, MK dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Redaksi | Detikcom
Comment