BR.TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memimpin rapat koordinasi camat dan lurah se- kota Tanjungpinang, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah,Tanjungpinang, Jum’at (7/10).
Dalam rapat tersebut dibahas terkait pendataan DTKS, penerima bansos iuran (PBI) APBD dan jaminan kesehatan, program BPJS, hingga sinkronisasi data penduduk penerima bantuan sosial.
Di kesempatan itu, Sekda mengingatkan camat dan lurah, dibantu perangkat RT dan RW untuk selalu memperbaiki atau update data kependudukan bagi warganya di masing-masing wilayah.
Menurutnya, data kependudukan yang update sangat penting dan banyak manfaatnya, baik untuk kepentingan warga itu sendiri maupun menyusun kebijakan yang menyangkut pemerataan maupun pemberian bansos.
Misalnya, universal health coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan program JKN, di mana minimal 98% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
“UHC ini banyak manfaatnya. Mohon kerja sama semua pihak. Karena masih ada 16 ribu lagi untuk dapat fasilitas itu. Ini penting untuk kita dorong bersama, agar masyarakat ter-cover jaminan kesehatan,” harapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah menyampaikan UHC ini bisa menjawab keluhan dan bisa sedikit membantu masyarakat ketika ada kasus emergency, begitu juga dengan ODGJ.
Ia menyebutkan, UHC Kota Tanjungpinang per 1 Oktober 2022 sebanyak 90,81% penduduk yang telah menjadi peserta JKN-KIS.
Untuk mencapai cakupan 98% penduduk kota Tanjungpinang masih terdapat selisih 16.508 penduduk yang belum terdaftar JKN.
“Ini perlu sinergi bersama agar kita bisa menembus UHC dulu secara angka minimal, perluasannya terutama kasus-kasus emergency dan ODGJ bisa langsung kita aktifkan hari itu juga,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah memaparkan sampai bulan Agustus jumlah peserta PBI JK APBN 2022 yang sudah diaktifkan sebanyak 55.931 jiwa, dan tinggal beberapa persen (sekitar 16 ribu jiwa) untuk mencapai UHC yang 98%.
“Untuk rekomendasi bagi peserta BPJS mandiri yang akan beralih ke jamkesda hanya diberikan bagi peserta kelas 3. Bagi peserta yang menunggak harus tetap melunasi tunggakan terlebih dahulu,” terangnya.
Untuk diketahui, Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ini merupakan data pemerintah pusat yang ditetapkan secara periodik oleh menteri sosial setiap satu bulan sekali.
“Sehingga, validasi dan verifikasi dilakukan setiap bulan, paling lama tanggal 10-15 setiap bulannya, data tersebut harus disampaikan dari pihak kelurahan,” ucapnya.
Usulan tersebut, dari DTKS mulai ditetapkan tanggal 15 untuk level di daerah. Jadi, penetapannya di tanggal 25 sudah tetapkan oleh kepala daerah, kemudian di sampaikan lampiran sebagai input data yang sudah ditetapkan oleh daerah.
“Bagi rekan-rekan, baik kelurahan maupun RT, jika jadwal ini terlambat, mohon maaf mau tidak mau mungkin ada data yang diusulkan atas kelayakan serta penetapan dari pihak kelurahan tidak dapat tersalurkan karena datanya sudah terlambat. Jadi, kita masukkan ke dalam data bulan berikutnya,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment