Sekda Mangkir Rapat Koordinasi Bersama,DPRD Akan Gulirkan Hak Interpelasi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Rapat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Dewan Pereakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri berlangsung panas, Senin (14/11). Rapat berlangsung merupakan buntut penyataan Sekda yang mengatakan tidak perlu mengundang anggota DPRD dalam pengangkatan eselon II-IV beberapa waktu lalu.

Rapat yang digelar tertutup ini, meminta penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri. Sayangnya Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadilah hanya mengutus Asisten Pemerintah, Raja Ariza. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan, Firdaus, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humpro, Junaedi.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood, menolak mentah-mentah kehadiran utusan Sekda tersebut. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPRD Kepri berharap mendengarkan langsung penjelasan Sekda.

“Sekda kita undang dalam kapasitasnya sebagai Baperjakatnya. Maka dari itu, kami DPRD sepakat tidak bisa menerima kehadiran teman-teman Pemprov di rapat ini,” kata Jumaga. Ia juga lantas meminta kepada para pejabat tersebut meninggalkan rapat yang dilanjutkan dengan rapat tertutup.

Ketidakhadiran Sekda ini pun menuai kecaman dari fraksi-fraksi DPRD. Beberapa anggota DPRD bergabung menggulirkan hak interpelasi.

“Jadi tadi berkembang hak interpelasi. Tujuannya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan,” kata Jumaga.

Maka dari itu, Ia meminta kepada Pemprov Kepri menanggapi hak interpelasi yang akan di gulirkan ini dengan bijak. “Hak interpelasi ini biasa saja. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, tapi untuk ikut membangun,” tegasnya.

Anggota fraksi PKS Suryani pun mempertanyakan kapasitas Sekda yang lebih memilih ke Karimun melakukan assesmen. “Tugas Sekda itu salah satunya menggelar rapat dengan DPRD membahas pemerintahan Kepri. Bukan malah assesmen dan ikut pisah sambut Sekda Karimun,” tegas Suryani.

Dalam tata tertib DPRD Kepri, hak interpelasi adalah hak meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakannya. Hak ini minimal diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD dari dua fraksi.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment