BR . KEPRI-
Mulai 24 Desember 2022,
Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu daerah pilot project untuk Second Home Visa.
Second Home Visa atau Visa Rumah Kedua menjadi terobosan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik investor global dan wisatawan asing tinggal di Indonesia. Dengan Second Home Visa, investor dan wisatawan dapat memiliki izin tinggal di Indonesia sampai dengan lima tahun.
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly
Resmi meluncurkan Second Home Visa di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Lagoi, Bintan, Rabu (21/12).
“Kita ingin memberikan pelayanan keimigrasian yang memudahkan investor dan wisatawan asing datang ke Indonesia, jadi ini upaya untuk meningkatkan investasi dan perekonomian di Indonesia,” ujar Yasonna.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi molina.imigrasi.go.id (one platform) dengan mudah dan cepat, yang juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun serta pembayaran secara online. Pengajuan permohonan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua dapat dilakukan oleh penjamin atau orang asing sendiri secara mandiri.
Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep One Single Submission (OSS), dimana dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.
Secara khusus pemegang ITAS Rumah Kedua menyampaikan proof of fund-nya ke Kantor lmigrasi paling lama 90 hari sejak diberikan ITAS Rumah Kedua yaitu berupa dana atas nama sendini di Bank Milik Negara sekurang-kurangnya Rp 2.000.000. 000 (dua milyar rupiah) atau bukti kepemilikan properti dinIndonesia.
Yasonna menekankan, kepemilikan properti oleh orang asing sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi orang asing untuk mendapatkan hak milik bagi rumah tapak melainkan hanya hak pakai.
“Itu pun luas tanahnya dibatasi serta harganya ditetapkan dengan nilai tinggi di setiap wilayah berbeda dan harus masuk kategori mewah,” tegasnya.
Menanggapi pemberlakuan Second Home Visa, Gubernur Ansar menyebutkan kebijakan ini menjadi angin segar untuk pemulihan pariwisata di Kepri. Ia optimis, Second Home Visa ini akan mendatangkan lebih banyak lagi investor asing dan wisatawan ke Kepri.
Comment