Sebut Mudik Saat Pandemi Corona Haram, Ini Penjelasan Sekjen MUI

  • Whatsapp
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai haram hukumnya bagi masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman di tengah wabah virus corona. Apalagi pemudik itu berasal dari daerah pusat wabah Covid-19.

“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Jumat (3/4)..

Bacaan Lainnya

“Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” tambah Anwar.

Anwar mengatakan pendapatnya itu berdasarkan pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada.

Ia menjelaskan terdapat ajaran Islam yang menyatakan tindakan umat Islam tidak boleh mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.

“Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata dia.

Karena itu dia menilai pemerintah wajib mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona.

Pos terkait

Comment