Sigit menyampaikan, dalam kasus ini kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Modus operandi kedua tersangka dengan memberikan pinjaman modal kepada mitra kerja PT Bintan Inti Sukses sejumlah perusahaan, nelayan dan waralaba.
“Totalnya ada tujuh, namun terjadi kredit macet,” ujarnya.
Ahmad Jailani
Comment