BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satu dari dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana BUMD Bintan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjugpinang.
Tersangka berinisial TD sebagai Kepala Devisi Keuangan PT Bintan Inti Sukses BUMD Bintan.
“Satu orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Kamis (10/12).
Sedangkan satu tersangka RS selaku Direktur Utama BUMD Bintan belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Saat ini masih menjalani isolasi mandiri karena Covid-19. Jadi, hanya stau orang yang ditahan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pencekalan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
“Nanti kalau sudah sembuh baru kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Comment