BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – ED (24) tersangka pembunuhan terhadap Korban Alm. Herman alias Boy (42) di Jalan RE Martadinata Pelabuhan Sri Payung kilometer 6 dan 3 tersangka pengeroyokan berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.
Tersangka ED berhasil diamankan di tempat sembunyiannya dikamar KM Shoryu Permai, selanjutnya tersangka pengeroyokan ini masing-masing IS (30), RS (20), dan Am (28) berhasil di amankan Jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang.
Pada awalnya, ED bersama temannya duduk di dermaga Pelabuhan Sri Payung sambil minum minuman berakohol (arak putih), datang beberapa orang dengan mengunakan sepeda motor dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap ED, ED pun langsung jatuh ke laut.
Setelah itu ED langsung naik ke kapal, kemudian mengambil pisau di dalam kamar KM. Shoryu Permai, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan. Pada saat itu Herman yang dibonceng langsung seketika di tarik oleh ED, herman terjatuh dan ED langsung melakukan pemukulan terhadap korban herman dan seketika itu langsung melakukan penusukan keperut korban Herman.
Setelah menerima laporan telah terjadi pembunuhan di Pelabuhan Sri Payung, anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 tersangka.
Saat melakukan pengamanan ke empat tersangka tidak melakukan perlawanan.
Sementara itu AKBP Kristian P Siagian, Kapolres Tanjungpinang mengatakan semua tersangka adalah teman akan tetapi karena pengaruh minuman berakohol (arak putih), sehingga terjadi pembunuhan.
“ED bersama teman-temannya duduk di dermaga pelabuhan Sri Payuang sambil meminum minuman keras (arak putih) ,” ungkap Kristian Saat Press Rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (11/4)
Menurutnya, Untuk barang bukti ditemukan satu helai baju kaos warna hitam dan satu helai celana jean warna hitam milik korban, sedangkan untuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban masih dilakukan pencarian.
“Menurut keterangan tersangka, pisaunya di buang setelah menusuk korban,” tutur Krist
Akibat perbuatan keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun .
Comment