Pelaku SR pemilik 8 bungkus narkotika jenis sabu
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas kembali menangkap satu orang laki – laki berinisial SR (49) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki – laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotik senin (03/2)di seberang kantor pengadilan Agama kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
AKP S.M. Simanjuntak menyebutkan pelaku SR ditangkap petugas berkat informasi dari masyarakat.
” Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ucap AKP S.M Simanjuntak.
Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti lainnya dirumah pelaku SR di jalan Kampung Baru Barat No 27. RT 002 / RW 002 Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dan dari hasil penggeledahan dari rumah pelaku SR, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG).
” Pelaku SR sekarang sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
SR disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: RAMDAN
Editor: ERWIN
Comment