BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang tutup paksa Warung Internet (Warnet) Dafu yang berada di Jalan Pramuka Kilometer 4, Sabtu (25/2)
Ditutup warnet ini, karena pemilik tidak bisa menunjukan surat izin usaha kepada petugas saat melaksanakan giat Oprasi Bina Kusuma yang dilakukan Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmas) bersama Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Baca Juga :
Asik Ngelem Remaja Ini Terpaksa Digelandang Polisi
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto melalui Kepala Seksi Oprasional (Kasi ops), Supriadi kepada awak media mengatakan ditutup paksa warnet karena saat dilakukan pemeriksaan pemilik usaha tidak bisa menunjukan surat izin.
“Kita bubarkan anak-anak yang bermain di warnet Dafu, lalu kita tutup paksa,” katanya di Mapolres Tanjungpinang.
Menurutnya, jika pemilik usaha ingin membuka kembali usaha warnet yang telah ditutup pihaknya, maka harus terlebih dulu mengurus surat izin usaha.
Selain itu, dirinya mengatakan bagi pemilik usaha yang memberi luang anak-anak untuk bermain warnet pada saat jam sekolah, sudah diberi teguran tertulis.
“Kita sudah memberi teguran kepada pemilik warnet, dan juga memberi pemahaman agar anak-anak yang masih duduk di sekolah dasar, sekolah menegah pertama tidak dibenarkan berada didalam warnet. Jika membandel kita akan rutin melakukan razia, jika kedapatan akan diberikan teguran sebanyak tiga kali, jika tidak patuh kita juga akan menutup paksa,” sambungnya
Baca Juga :
Puluhan Anak Terjaring Oprasi Bina Kusuma
Pihaknya juga mengingatkan pada pengusaha warnet, untuk selalu patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku di Tanjungpinang, terutama pada jam oprasi warnet.
“Jangan coba-coba buka warnet lebih dari jam oprasi yang sudah ditentukan Pemko Tanjungpinang,” pungkasnya
(SAHRUL)
Comment