BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menghentikan aktivitas penimbunan lahan tanpa izin di dua lokasi, Senin (24/01).
Dua lokasi penimbunan tersebut diberikan garis PPNS Line diantaranya di Jalan Raja Haji Fisabilillah Kilometer 8 Atas dan Jalan Sungai Terusan, Kampung Tanjung Lanjut, Kelurahan Kampung Bugis.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, penghentian aktivitas penimbunan di Kampung Tanjung Lanjut dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami sudah koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup, ternyata belum ada izin,” ujar Teguh saat diwawancarai awak media.
Ia menyampaikan, Satpol PP juga sudah memanggil pemilik lahan untuk datang ke lokasi penimbunan, namun pemilik diketahui bernama Agus tidak datang.
Pihaknya juga belum mengetahui penimbunan lahan tersebut untuk apa. “Kita hentikan dulu, silahkan urus perizinan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, Satpol PP juga menghentikan aktivitas penimbunan di Jalan Raja Haji Fisabilillah tepatnya tidak jauh dari jembatan Kilometer 8 Atas.
Menurutnya, lahan tersebut ditimbun pemiliknya untuk dijadikan lapak jualan buah. Ia menegaskan, lokasi tersebut tidak boleh ditimbun karena merupakan rawa.
“Pengakuan pemiliknya untuk jualan, tidak dibenarkan karena itu bukan peruntukannya, itu jalur hijau,” imbuhnya.
Comment