Gubernur Ansar menyematkan pin “SIAP” kepada 3 perwakilan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau.
(F Diskominfo)
BR.KEPRI- Satpol PP sebagai Perangkat Daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat Otonomi Daerah dan Pelayanan Publik di daerah.
Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan PERDA dan PERKADA, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia.
Demikian arahan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad saat memimpin Apel Siaga dan Pelatihan Kesamaptaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau di Halaman Tugu Sirih Kota Tanjungpinang, Selasa (21/02).
Pada kesempatan ini Gubernur Ansar juga menyematkan pin “SIAP” kepada 3 perwakilan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau sebagai lambang bagi Satpol PP untuk semakin berkualitas dan profesional.
“Keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja, menurut Ansar pada hakikatnya melakukan tindakan penertiban non yustisi terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Menurut Anaar amsih banyak kendala-kendala yang dihadapi oleh personil Satuan Polsi Pamong Praja dalam melaksanakan kewenangannya seperti jumlah personil yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga perlunya koordinasi dilapangan baik dengan Pihak Kepolisian dan Kabupaten/Kota.
Ansar berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas personil Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas terhadap pelanggaran peraturan daerah serta terjalinnya sinergitas antara Kepolisian dan Satpol PP.
Comment