BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Pagar Beton yang di dirikan oleh Djoti Wirahadikusuma di Jalan Daeng Celak Kilometer 8 Kota Tanjungpinang, di bongkar oleh Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Pantauan media ini, tidak ada halangan saat melakukan pembongkaran pagar beton tersebut, saat pembongkaran juga di kerahkan alat berat.
Efiyar M. Amin Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang mengatakan pembongkaran terhadap pagar beton yang tingginya satu meter dan panjang 100 meter dikarenakan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Menurutnya sebelum melaukan pembongkaran, pihaknya sudah mengantar surat teguran sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak ada tanggapan dari Djodi.
M. Amin menambah, pihaknya juga mengirim surat teguran kepada Djodi melalui kantor pos, akan tetapi selalu di kembalikan oleh pihak kantor pos.
“Tahun 2015 kami kirim surat melalui kantor pos dan selalu dikembalikan,” ungkapnya saat ditemui awak media di sela-sela pembongkaran, Selasa (12/4)
Karena tidak ada tanggapan dari Djodi, pihaknya bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap pagar beton milik Djodi.
Sementara itu, di tempat yang sama Irianto, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan dalam pembongkaran ini pihaknya di bantu anggota kepolisian Polres Tanjungpinang, Dishub Kota Tanjungpinang dan Dinas Tata Kota Dan Pengawasan Bangunan.
Tambah Irianto, dari Satpol PP Tanjungpinang 20 orang personil, anggota Polres Tanjungpinang 7 personil, sedangkan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Tanjungpinang menurunkan 10 orang.(,SAHRUL)
Comment