Satnarkoba Polres Dharmasraya bekuk Pengedar Ganja

  • Whatsapp

Dharmasraya, Sumbar (BR) – Satuan Narkoba Polres Dharmasraya bekuk satu orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja kering, Jumat (8/1) kemaren sekira pukul 17.15 Wib, di Jorong Koto Gadang, Nagari Sei Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.provinsi Sumatera Barat

Tersangka berinisial G (29) warga Jorong Pasar Sikabau, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, tersangka sudah bertahun-tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak satnarkoba Polres setempat.

Pasalnya, tersangka di wilayah hukum polres Dharmasraya sudah meraja lela mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Dharmasraya sudah sangat lama, dan terhadap tersangka terus kita lakukan pengintaian Alhamdulilah kemaren tersangka dapat kami tangkap,” Ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri, ketika di konfirmasi media ini.

Kasat Narkoba AKP Hendri, juga mengatakan, sebelumnya diketahui tersangka berada di salah satu rumah temannya di Nagari Sungai Dareh, dan setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar ketika dilakukan penangkapan tersangka ditemukan bersama barang bukti jenis daun ganja kering siap edar.

“Saat tersangka ditangkap, tersangka tidak lakukan perlawanan terhadap anggota, dan tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan,”sebut Hendri.

Lanjutnya, AKP Hendri mengatakan, setibanya di Mapolres Dharmasraya tersangka di interogasi penyidik dan tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar serta pemakai narkoba jenis daun ganja kering, tersangka mendapatkan barang haram itu dari salah seorang temannya luar Dharmasraya.

Saat ini tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Polres Dharmasraya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sebagai barang bukti (BB) ditemukan terhadap tersangka berupa, 9 paket kecil siap edar, 1 kantong plastik asoi ukuran sedang yang berisikan daun ganja kering yang belum dipaket, dan 1 buah HP merek Nokia warna putih, serta uang tunai Rp.300 ribu hasil dari penjualan Narkoba jenis daun ganja kering oleh tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 111 (1), Pasal 111 (2), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dengan denda Rp.800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah. Tandasnya.

(Nofri)

Pos terkait

Comment