BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Empat pelaku yang diduga mengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang ditempat berbeda.
Empat pelaku yang dibekuk yakni inisial WK (37) dibekuk di Jalan Pramuka Lorong Sumba sekitar pukul 02.00 Wib ditangan pelaku juga diamankan 12 butir pil ekstasi.
Tersangka kedua inisial MI (53) ditangkap di Jalan Raya Dompak, Rabu (19/5) sekitar pukul 23.00 Wib ditangan pelaku juga ditemukan barang bukti enam paket diduga sabu.
Selanjutnya pelaku ketiga inisial FF (37 ) ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Wisma Cahaya Pinang, Jumat (5/5) sekitar pukul 12.00 WIB, dari penangkapan berhasil ditemukan barang bukti enam paket yang diduga sabu.
Selain itu, juga mengamankan inisial FA (40) di Jalan Hutan Lindung, Senin (15/5) sekitar pukul 23.00 wib dari tangan pelaku turunmt diamankan dua paket yang diduga sabu.
Kapolres Tanjungpinang, Joko Bintoro mengatakan penagkapan terahadap keempat pelaku karena mendapat laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan, pihaknya melakukan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan ditangkap empat pelaku dilokasi yang berbeda-beda,” ungkap Joko di Mapolres Tanjungpinang saat pres rilis, Senin (22/5)
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Joko
Sahrul
Comment