BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Mantan kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Cabang Tanjungpinang Sasyetno melayangkan gugatan kepada DPD PKPI Tanjungpinang.
Gugatan tersebut telah didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor register 01/PDT.G/2019/PN.TPG.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan gugatan tersebut. Penggugat atas nama Sasyetno mendaftar gugatannya pada Senin, 7 Januari 2018 lalu.
Menurutnya, dalam gugatan tersebut, Sasyetno menggugat putusan DPD PKPI Tanjungpinang yang telah memecatnya dari pengurus partai.
“Turut tergugat Gubernur Kepri, Wali Kota Tanjungpinang, DPRD Tanjungpinang dan KPU Tanjungpinang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).
Dia menambahkan, sidang gugatan tersebut akan dilaksanakan 15 Januari 2019 mendatang.
Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Edwart Marudut P. Sihaloho, Corpioner dan Ramuly Hotnaria Purba. Sedangkan Panitra Penganti Heri Harjianto.
Sementara itu, Ketua DPD PKPI Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut.
Sebelumnya, pengantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggundurkan diri masih bermasalah.
Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Kesekretariatan DPRD Kota Tanjungpinang Yussuwadinata mengatakan, pihaknya telah merencanakan PAW Beni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada Selasa besok.
“Sudah kita agendakan besok (PAW), cuma ada keberatan dari salah satu kader yang disampaikan ke Makamah PKPI di Jakarta,” ucapnya kepada awak media, Senin (7/1).
Dia mengatakan, kader PKPI yang mengajukan keberatan yakni Sasento. Menurutnya, pada pemilu 2014 lalu Sasyento memiliki jumlah suara di bawah Beni.
Namun, karena tidak aktif, Sasyento dikeluarkan dari pengurus PKPI. Kemudian, lanjut dia, PKPI menunjukan Muhamad Kurniawan untuk menggantikan Beni yang memperoleh suara di bawah Sasyento.
“KPUD Pinang sudah memproses, dan sudah kita teruskan ke Gubernur Kepri untuk di SK kan,” kata Yussuwa.
SAHRUL
Comment