BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) cabang se Indonesia mendukung upaya yang dilakukan pengurus SMSI Pusat agar penetapan anggota Dewan Pers (DP) ditangguhkan.
Pasalnya, penetapan yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) jauh dari keadilan dan tidak proporsional.
Menurut Ketua SMSI Cabang Kepri Zakmi, dari diskusi para ketua cabang dan pengurus Pusat SMSI bahwa, jumlah anggota Dewan Pers saat ini sudah tidak relevan lagi. Saat ini jumlah anggota dewan Pers hanya 9 orang.
Dari 9 orang itu hanya ada 6 perwakilan dari organisasi pers Konstituen Dewan Pers sementara tiga orang lagi dari utusan masyarakat. Padahal jumlah organisasi konstituen Dewan Pers saat ini ada 10 organisasi seperti yang tertuang di laman dewan pers.
“Artinya, anggota Dewan Per situ idealnya 13 orang. Kalau komposisi unsur masyarakatnya juga akan ditambah mestinya 15 orang dan bukan 9 orang seperti yang ada saat ini,” kata Zakmi.
Zakmi menyebutkan, pengurus SMSI pusat sudah melayangkan surat ke Ketua Dewan Pers serta organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers agar menangguhkan penetapan keanggotaan Dewan Pers yang baru.
Menurut Zakmi, pengurus SMSI pusat juga sebelumnya sudah mengajukan permohonan peninjauan statuta kepada Ketua Dewan Pers dengan surat tertanggal 12 Desember 2021.
Namun, surat itu tidak direspon bahkan BPPA tetap melanjutkan kegiatannya ke tahapan pemilihan dan menetapkan anggota Dewan Pers definitif sebanyak 9 orang.
“Pemilihan dan penetapan anggota terpilih sebanyak 9 orang ini tidak mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers kepada Dewan Pers. Padahal itu tertuang dalam berita acara rapat pertama BPPA Senin, 1 November 2021,” ucap Zakmi.
Comment