“Himbauan secara persuasif sudah dilakukan, apabila masih tidak diindahkan maka akan dilakukan diskresi yaitu upaya paksa apbila masyarakat masih bandel,” tegas Iqbal.
Menurutnya, dalam undang-undang untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu kepolisan berhak melakukan upaya paksa dan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih membandel.
“Ancaman hukuman satu tahun penjara. Saya harapkan kepada masyarakat agar semua persuasif mengikuti aturan yang ada,” kata Iqbal.
SAHRUL
Comment