BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Pasca Wafatnya Gubernur Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) Muhammad Sani, Partai pengusung pasangan Muhammad Sani Dan Nurdin Basirun (Sanur) menilai harus duduk bersama lima partai pengusung saat pilkada 2015 yang lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sarafudin Aluan mengatakan berdasarkan undang-undang pasal 73 dan pasal 74 dijelaskan bahwa apabila Gubernur berhalangan tetap maka Wakil Gubernurnya akan di tetapkan menjadi Gubernur dan kemudian untuk mengisi kekosongan wakil gubernur itu di isi oleh partai pengusung.
“Jadi semua partai pengusung harus duduk bersama untuk melakukan pembicaraan calon-calon yang akan di jadikan Wakil Gubernur,” ungkapnya saat ditemui barometerrakyat.com, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Rabu (13/4)
Terkait dengan isu Partai Demokrat yang memiliki calon kuat untuk menjadi Wakil Gubernur Kepri, Aluan mengatakan wancana boleh-boleh saja, siapa saja boleh ikut menjadi calon Wakil Gubernur Kepri, akan tetapi menurutnya harus duduk bersama Lima partai pengusung.
“Karena harus memenuhi persyaratan 20 persen untuk calon dari partai, sedang calon independen harus 25 persen dari persyaratan yang sudah ditetapkan,” tuturnya
Aluan menambahkan kalau hanya dari partai demokrat tujuh kursi maka tidak sampai 20 persen, jadi tetap harus duduk bersama dengan partai pengusung yang lain.
Tambahnya lagi, untuk calon Wakil Gubernur, nanti akan di infentarisir, dari Partai pengusung akan mengajukan dua orang calon Wakil Gubernur, kemudian kedua calon akan di pilih langsung oleh anggota DPRD Kepri melalui Rapat Paripurna.
(SAHRUL)
Comment