Samsuryadi Akhirnya Dihukum 108 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Samsuryadi Alias Surya (24) yang melarikan diri ketika akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang beberapa hari yang lalu, akhirnya divonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Selasa (30/1)

Sebelumnya, terdakwa melarikan diri dengan cara menyiram salah satu sipir Kejari Tanjungpinang dengan air cabe.

Bacaan Lainnya

12 jam kemudian terdakwa berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

Terdakwa diganjar 108 bulan penjara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 51,94 Gram dan narkotika jenis ganja dengan berat 9,71 Gram.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan jika tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.” kata Ketua Majlis Hakim, Awai Setyo Wati dipersidangan.

Perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa juga melangar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima, demikian pula dengan jaksa.

Sebelumnya dalam dakwaan, Rabu, 10 Agustus 2016 saksi Yohan Pratama bersama dengan saksi Roy H Pangabean dari Anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Pinang mendapat Informasi bahwa di jalan Karimun Perumnas Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang ada orang lagi transaksi Narkotika.

Kemudian saksi melakukan pengecekan dan benar melihat terdakwa sedang duduk diatas Sepeda motor, dengan teman terdakwa.

Ketika dilakukan penangkapan teman terdakwa berhasil melarikan diri dan pada saat itu terdakwa sempat membuang ketanah 1 paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Transparan.

Saat ditanya oleh saksi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibuang miliknya.

Lalu saksi melakukan pengeledahan didalam kosan terdakwa, didalam tas terdakwa ditemukan enam paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastic Tranparan, empat paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus plastic transparan, 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment