Salam Dan Suhardi Nelayan Batam Yang Dtahan Pihak Malaysia Dipulangkan

  • Whatsapp

Wagub Kepri Terima Pemulangan 2 Nelayan Batam yang Ditahan Pihak Malaysia

BAROMETERRAKYAT.COM, KEPRI -Dua nelayan asal Bengkong, Kota Batam, Salam dan Suhardi, yang sebelumnya ditahan pihak Malaysia karena melakukan pelanggaran batas wilayah laut pada 12 Maret 2025 akhirnya dipulangkan ke Batam Kepulauan Riau.

Keduanya langsung diterima oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, yang berlangsung di atas Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (19/3).

Usai diserahkan, Wagub Nyanyang menyampaikan terima kasih atas kembalinya dua warga Kepri yang telah dibebaskan oleh Polisi Maritim Malaysia setelah sebelumnya dinyatakan melanggar batas wilayah laut.

“Ini merupakan hasil kerja cepat dan baik yang dilakukan terutama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat di bawah pimpinan Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto, yang langsung menjemput kedua nelayan tersebut,” jelas Wagub.

Nyanyang menyatakan bahwa Pemprov Kepri ke depan akan menggandeng semua pihak terkait untuk terus memberikan edukasi kepada seluruh nelayan di Kepri, terutama mengenai pemahaman batas-batas wilayah laut yang boleh mereka masuki.

“Kami juga mengimbau kepada nelayan-nelayan kita saat pergi melaut agar memastikan perlengkapan dan pendukung keselamatan kerja selalu diperhatikan dengan baik, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bakamla Zona Barat, Laksamana Muda TNI Bambang Trijanto menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dua nelayan Kepri ditahan dan diproses oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas laut Malaysia.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Johor Malaysia, sekaligus berkomunikasi intensif dengan pihak APMM Malaysia. Terlebih kami juga memiliki hubungan baik dengan mereka,” jelasnya.

Setelah kurang lebih seminggu dan dari hasil persidangan di Malaysia, kedua nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah. Setelah mencapai kesepakatan, Bakamla berangkat ke titik penjemputan di batas wilayah laut tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

“Tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami berangkat menggunakan KN Pulau Nipah-321 menuju titik penjemputan yang dijanjikan dengan APMM. Dua nelayan kita beserta kapalnya berhasil dipulangkan,” ujarnya.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment