Salahi Aturan, Warga Negara India Disidangkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga negara India Lawrance Aldrich D’Sauza menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (9/7).

Dia disidangkan karena diduga lego jangkar di teritorial Indonesia tepatnya di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Terdakwa merupakan nahkoda kapal MT SG Pegasus berbendera Panama.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra menuturkan,  pada 9 Februari 2019 KRI Bung Tomo- 357 sedang patroli di perairan Laut.

Kemudian melihat ada kapal yang sedang melaksanakan lego jangkar di wilayah perairan teritorial Indonesia.

Warga negara India Lawrance Aldrich D’Sauza

“Kapal tersebut dipanggil lewat radio channel 16, kemudian diketahui nama kapal tersebut MT SG Pegasus berbendera Panama di perairan utara Tanjung Berakit Pulau Bintan yang termasuk dalam wilayah perairan teritorial Indonesia,” katanya.

Berdasarkan kejadian tersebut, perwira jaga melapor kepada Komandan KRI Bung Tomo-357. K

Komandan KRI Bung Tom-357 memerintahkan untuk melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kontak tersebut.

Tim pemeriksa turun menggunakan RIB melaksanakan pemeriksaan dokumen, personel dan muatan di atas kapal.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, MT SG Pegasus diduga melakukan pelanggaran yaitu melaksanakan lego jangkar di wilayah perairan teritorial Indonesia tanpa ijin,” ujarnya.

Haza menuturkan, jumlah crew kapal sebanyak 23 orang termasuk terdakwa sebagai nakhoda.

Saat itu kapal  MT SG Pegasus tidak membawa muatan. Kapal MT SG Pegasus berdasarkan port clearance ternyata dari Singapura tujuan Highseas.

“Namun dalam kenyataannya kapal melaksanakan lego Jangkar,” katanya.

Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat 1 Juncto pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Atau perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 317 Juncto pasal 193 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujarnya.

Atas dakwaan tersebut, Majelis hakim Admiral, Acep Sopian Sauri dan Ramauli Hotnaria Purba melanjutkan pemeriksaan saksi saksi dari abk MT SG Pegasus.*

Pos terkait

Comment