BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahan Listrik Negara (PLN) Area Cabang Tanjungpinang. Selasa (13/2).
Dalam RDP tersebut anggota DPRD Tanjungpinang meminta klarifikasi kepada PLN Tanjungpinang terkait surat edaran migrasi listrik pascabayar ke prabayar.
Dalam surat tersebut PLN diwajibkan semua pelanggan untuk pindah dari listrik pascabayar ke prabayar.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Reni, usai RDP mengatakan, dalam RDP tersebut menemukan kata sepakat bahwa tidak diwajibkan untuk migrasi dari pascabayar ke prabayar.
”Sudah dinyatakan oleh Manager PLN Bapak Fauzan bahwa surat edaran yang kemarin sudah ditarik. Itu tidak di paksa, tetapi pilihan pelanggan untuk migrasi atau tidak,” ucapnya.
Jika ada oknum yang menyebarkan surat mewajibkan migrasi ke prabayar, politisi partai Hanura itu mengingatkan untuk segera melaporkan ke PLN Tanjungpinang.
Comment