Sadis, Pengusaha di Bintan Ditusuk Hingga Tewas

  • Whatsapp
Pembunuhan Sadis
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko Suseno (Tengah) menunjukan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Desa Berakit

Tersangka masih terpengaruh miras langsung menghujam korban dengan pisau hingga korban meninggal ditempat.

“Sampai di rumah tersangka langsung menusuk korban di bagian dada berulang-ulang kali dan pipi korban terkena sayat pisau, korban tidak sempat tertolong dan korban meninggal di tempat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Adapaun barang bukti yang diamankan satu buah pisau dapur, sepuluh minuman air kaleng kosong, satu botol arak putih dan satu baju yang digunakan tersangka.

BACA : Jalan Lintas Timur Bintan Terputus

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment