BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sunguh malang nasib IL siswi salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang menjadi korban kebiadapan ayahnya inisial JL (40).
Korban harus menanggung malu, dari keberingasan ayahnya.
Ironisnya, JL tega melakukan pencabulan hingga berulang kali, tidak tangung-tangung JL mengarap tubuh anaknya 24 kali.
Kini JL harus merasa dinginya dibalik sel tahanan setelah dibekuk pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan pelaku untuk melancarkan aksinya membujuk korban dengan menjanjikan sesuatu, sehingga pelaku leluasa pelaku melakukan perbuatan kejinya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Joko, pertama kali melakukan pencabulan pada bulan November 2016 saat berada di Kota Batam.
Kemudian terakhir pelaku melakukan pencabulan pada tanggal 18 Mei 2017, dengan barang bukti yang di dapatkan berupa satu lembar celana pendek, satu lembar baju kaos warna putih dan satu helai celana dalam.
“Korban merasa takut untuk melapor kepada ibunya, sehingga perbuatan pelaku berualang,” Kata Joko saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/5)
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku di ancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sahrul
Comment