BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang, Bintan, menetapkan Rusdianto (21) sebagai tersangka atas tewasnya anak buah kapal (ABK) KM. Simpati Jaya 1, Fendi (31) di Pelabuhan Kawal.
Plt Kapolsek Gunung Kijang Iptu Ngatno mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pelaku.
“Betul, Rusdianto kita tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.com, Kamis (3/10).
Berdasar pemeriksaan saksi, lanjut dia, korban tewas disebabkan perkelahian dengan tersangka.
“Disaat dia berkelahi, mengakibatkan (korban) terjatuh ke laut dan meninggal dunia. Pelaku sudah kita tahan,” ucapnya.
Rusdianto disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dia menjelaskan kronologis perkelahian antara korban dengan ABK lainnya.
Berawal korban minum minuman keras bersama temannya dari siang sampai malam harinya.
Sekira pukul 00.00 Wib dinihari temannya pergi untuk istirahat. Tinggal hanya korban berdua bersama Anas.
“Korban memberikan nasehat kepada Anas, sudah jangan nakal-nakal lagi, korban mengatakan kalau nakal saya pukul. Lalu korban memukul Anas,” ujarnya saat ditemui di Kamar Jenazah RSUD Raja Ahmad Thabib, Senin (30/9) kemarin.
Usai memukul Anas, korban langsung membangunkan temannya lain Rusdianto. Korban kemudian mengajak Rusdianto untuk berkelahi.
“Korban mengajak temannya (Rusdianto) kelahi, setelah naik ke darat terjadi perkelahian korban dengan temannya, sudah berantam korban terjatuh ke laut,” ujarnya.
Setelah terjatuh korban langsung hilang. Pihaknya, dibantu Basarnas Tanjungpinang dan masyakarat setempat langsung melakukan pencarian. Hari pertama pencarian masih nihil.
“Korban ditemukan hari ini sekitar pukul 10.30,” ucapnya.
SAHRUL
Comment