Rumah Penyimpanan Obat Ilegal di Kuantan Digerebek

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Balai Pengawas Obatan dan Makanan (BPOM) di Batam mengerebek rumah penyimpan obat-obatan ilegal di Perumahan Kuantan Indah, Blok J Nomor 15, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/3).

Pengerebekan itu merupakan pengembangan dari temuan obat ilegal di Pasar di Jalan Merdeka pagi tadi.

Bacaan Lainnya

Dalam rumah tesebut, BPOM yang didampingi Dispedagin Tanjungpinang dan Satpol Kepri menemukan kurang lebih 20-an item obat ilegal.

“Ini hasil pengembangan dari yang dipasar tadi,” kata Kepala BPOM di Batam Yosep Dwi Irawan kepada awak media di TKP.

Ia mengatakan, pemilik obat ilegal tersebut tidak berada dirumah saat pihaknya melakukan pengerebekan. Pemilik obat ilegal itu, kata dia berinsial RY.

Namun, dalam rumah tersebut hanya terdapat istri dari RY. “Istrinya tidak tahu menahu, suaminya tidak berada di tempat,” ucapnya.

Dia mengatakan, rumah tersebut hanya dijadikan tempat transit untuk menyebarkan obat ilegal itu di Tanjungpinang dan beberapa pulau.

Pihaknya, lanjut Yosep sapaan akrabnya, akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas pengerebekan tersebut.

“Kita sudah tau nama pemiliknya dan dimana dia tingaal. Kita akan kembang lebih lanjut,” tukasnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment