Rumah Melayu Berusia 115 Tahun Cagar Budaya Bersertifikat

  • Whatsapp

BR.BINTAN – Kegiatan kenduri rumah tua melayu merupakan upaya dari pelestarian adat budaya masyarakat melayu. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dalam upaya pembinaan serta pelestarian budaya daerah. Pada tahun 2023, juga telah dilaksanakan pemeliharaan gedung berupa pengecatan bangunan rumah tua melayu.

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika usai menghadiri kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu di Desa Berakit.

” dukungan dan doa restu dari semua tokoh adat melayu atas apa yang menjadi khas budaya melayu hendaknya dapat tersajikan dirumah adat Desa Berakit ini. Sehingga keberadaan Rumah Tua Melayu yang usianya seabad lebih lamanya akan menjadi daya tarik sekaligus potensi bagi dunia pariwisata,” ujarnya

Menurutnya juga bahwa kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu Desa Berakit telah tercatat sebagai warisan budaya tidak benda berupa kekayaan intelektual / kekayaan intelektual komunal yang diserahkan sertifikatnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan.

Selain Kenduri Rumah Tua , Pemda Bintan juga telah menerima sertifikat warisan budaya untuk kegiatan lainnya meliputi Nongkah di Kampung Gizi, Desa Tembeling, kegiatan Tolak Bala budaya melayu serta kegiatan kenduri merohom Bukit Batu Desa Bintan Buyu.

Dalam kegiatan Kenduri Rumah Tua Melayu juga diselenggarakan berbagai kegiatan budaya melayu diantaranya pertunjukan permainan gasing, pencak silat dan seni budaya melayu lainnya.

Diketahui, Rumah Melayu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu dibangun pada tahun 1908. Rumah Melayu yang berusia 115 tahun tersebut terletak di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Rumah yang memiliki lebar 7 meter dan panjang 12 meter itu memiliki enam ruangan dengan 66 tiang pondasi yang kokoh hingga saat ini.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment