Ruang Tunggu dan Persidangan PN Tanjungpinang Diberi Batas Jarak, Ini Tujuannya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mulai menerapkan jarak aman bagi setiap pengunjung.

Setiap kursi ruang tunggu dan ruang persidangan diberi tanda silang menggunakan selotip atau perekat berwarna merah untuk menandakan jarak aman.

Bacaan Lainnya

Humas PN Tanjungpinang Eduart Marudut P. Sihaloho mengatakan, penerapan ini agar pengunjung pengadilan Negeri Tanjungpinang menjaga jarak dengan pengunjung lainnya.

BACA : Riwayat Perjalanan Pasien Positif Corona di Batam: Ada Pertemuan di Kantor Kemenhub

“Tadi (Senin) baru kita terapkan, semua ruangan baik ruang tunggu dan persidangan dipasang garis pembatas,” katanya kepada awak media, Senin (23/3).

Pihaknya juga memasang pengumuman pemberitahuan di bagian pintu masuk yakni bagi pengunjung yang tidak berkepentingan dilarang masuk dalam ruangan sidang.

Edward menjelaskan, nantinya majelis hakim yang menentukan siapa saja yang boleh masuk dalam persidangan.

BACA : Pasien Positif Bertambah Satu Lagi di Batam

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah virus Corona,” ucapnya.

Pos terkait

Comment