RT Jadi Relawan Paslon, Panwaslu dan Pemko Pinang Saling Tunggu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Oknum ketua RT di Tanjungpinang diduga menjadi tim relawan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang Maryamah saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima informasi dugaan keterlibatan ketua RT menjadi salah tim relawan paslon.

Dia mengatakan, Panwaslu sudah menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang salah satu membahas masalah dugaan keterlibatan oknum RT.

“Kemarin (Selasa,red) kita audiensi denga Pemko Tanjungpinang yang langsung diterima pak Pj Wali Kota,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, Panwaslu tidak bisa berbuat banyak dugaan keterlibatan oknum RT menjadi tim relawan salah satu paslon. Karena, untuk menindak dan memberi sanksi tidak ada aturan yang bisa digunakan.

Aturan RT/RW, lanjut wanita berhijab ini, masuk sebagai lembaga kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut hanya tercantum RT/RW bukan bagian dari partai politik.

Sementara itu, diaturan Pilkada Undang-undang  Nomor 10 tahun 2016, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu juga tidak diatur terkait RT /RW.

“Makanya langkah kami, karena RT/RW dibawah garis pemerintahan  kota Tanjungpinang kami menggelar audinesi, dengan harapan Pemko keluarkan lah surat edaran atau himbauan apa pun yang mempertegas terkait keterlibatan RT/RW ini,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang mengatakan terkait dugaan keterlibatan oknum RT/RW merupakan ranah dari Panwalu Tanjungpinang.

“Kita hanya menindaklanjuti saja, sepanjang ada laporan dari Panwaslu kita akan tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Sekda kepada awak media belum lama ini.

Dia menegaskan, RT/RW harus netral dalam Pilkada Tanjungpinang. Namun saksi yang akan diberikan Pemko Tanjungpinang kata Riono masih menunggu. “Nanti kita lihat kesalahannya seperti apa, tidak mungkin orang langsung kita hukum, tentu harus melewati prosedur,” tukasnya.***

Pos terkait

Comment