Musrenbang Perubahan RPJMD Kepri 2021-2026 Agar Jadi Panduan Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran

  • Whatsapp

Gubernur Ansar buka Musrenbang Perubahan RPJMD Kepri 2021-2026.(f.istw)

BR. KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Jum’at (13/10).

Ansar menerangkan bahwa urgensi perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026 didasarkan karena adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional serta percepatan pencapaian pembangunan.

” Saat ini kita telah memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026. Capaian indikator makro Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan tren positif,” ujarnya.

Ia memaparkah tren positif itu diantaranya, pertumbuhan ekonomi Kepri yang sempat terpuruk pada tahun 2020 pada angka minus 3,80 persen. Kondisi ini mulai membaik pada tahun 2021 mencapai 3,43 persen dan pada tahun 2022 mencapai 5,09 persen. Laju pertumbuhan ekonomi tersebut telah sesuai dengan target RPJMD, di mana pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diproyeksikan mencapai 4,8 – 5,6 persen. Kondisi baik ini berlanjut di Triwulan II 2023 dengan laju pertumbuhan (year on year) mencapai 5,04 persen.

Kemudian tingkat inflasi Kepri pada tahun 2022 masih dapat ditekan pada angka 5,83 persen, terendah ketiga se-Sumatera. Sedangkan pada Agustus 2023, inflasi Provinsi Kepulauan Riau mencapai 2,97 persen. Lalu penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 10,34 persen pada tahun 2020 menjadi 9,91 persen pada tahun 2021 dan 8,23 persen pada tahun 2022. Persentase Tren Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan yang terbesar se-Indonesia. Sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Kepulauan Riau pada bulan Februari 2023 di angka 7,61 persen.

” Diharapkan agar proses legislasi Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026 dapat diselesaikan pada tahun 2023 ini. Sehingga dokumen perubahan RPJMD ini dapat dijadikan panduan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2024 sampai dengan tahun 2026,” tutup Ansar.

Ansar juga menegaskan agar Kepala Perangkat Daerah dapat memperhatikan capaian pembangunan tersebut, dan memperhatikan cascading mulai dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran sampai dengan Program Pembangunan serta target indikator dalam rangka percepatan pencapaian pembangunan.

Ansar juga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan pada Perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 – 2026,di antaranya penguatan pembangunan sumber daya manusia yang difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan pengentasan kemiskinan. Kemudian penguatan infrastruktur dan konektivitas dalam rangka mengurangi ketimpangan pembangunan daerah, dan penguatan ekonomi kerakyatan dan potensi daerah berupa fasilitasi UMKM, pemberdayaan masyarakat desa dan pengelolaan sumberdaya kemaritiman.

Editor: Ramdan

Pos terkait

Comment