Residivis Pelaku Curat Tiga Lokasi Di Tarempa Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

HN (39) seorang residivis pelaku Curat di Tarempa

BR.ANAMBAS – HN seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali melakukan aksinya di Tarempa.

Pelaku HN (39) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas pada Ahad, 1 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib,di Jalan Takari RT 002 / RW 008 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, mengatakan, pelaku HN yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis di kasus yang sama di tahun 2022 yang lalu.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu ,21 Agustus 2024, Pukul 02.30 Wib, disebuah rumah di Jalan Air Buding RT 001 RW 002 Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,”kata Iptu Rio.

Kasat menjelaskan, pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib sebelum korban dan istrinya masuk kamar untuk istirahat ,2 unit laptop milik korban masih ada diletakan di atas meja ruang tamu dan disamping pintu kamar.

Namun lanjut Kasat,pada Rabu ,21 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WiB barang berharga korban hilang.Suami korban langsung keluar dari kamar nya untuk mengecek ruang tamu. Laptop, tas dan juga dua buah buku rekening dan uang tunai Rp100.000 yang ada didalam tas laptop ikut dibawa kabur pelaku.
Satu buah laptop istri korban yang berada disamping pintu kamar juga dibawa kabur pelaku.

Saat diperiksa pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 3 tempat yang berbeda .

Saat penangkapan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek lenovo tipe Ryzen 3.

Akibat kejadian ini,korban mengalami kerugian mencapai Rp 70.000.000,-.

Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku HN sudah di amankan di Polres Kepulaua n Anambas.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: RASID

Pos terkait

Comment