Sekda Bintan Ronny Kartika saat menghadiri rapat paripurna DPRD Bintan
BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua, Jumat (2/5) di Ruang Paripurna Setwan Bintan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menyampaikan bahwa melalui Reses, Anggota DPRD memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dan menampung aspirasi serta permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Bisa berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Semua hasil Reses kemudian ditampung menjadi Laporan yang menjadi salah satu pijakan dalam menyusun program maupun mengambil kebijakan,” ungkap Ronny.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyampaikan, pada pelaksanaan Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2024-2025, banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait dengan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama untuk memperjuangkannya masuk dalam program Pembangunan Daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Kabupaten Bintan,” kata Fiven.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada Masa Persidangan 2 Tahun Sidang 2025 adalah Keputusan DPRD sebanyak 9 Keputusan, Persetujuan Perda (Peraturan Daerah) sebanyak 3 Perda, persetujuan Peraturan DPRD sebanyak satu Peraturan DPRD, kegiatan Reses sebanyak 2 kali, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 6 kali, Rapat Badan Anngaran sebanyak 6 kali dan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 3 kali.
Sedangkan untuk Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebanyak 14 kali, Rapat Komisi-Komisi diantaranya Komisi 1 sebanyak 10 kali, Komisi 2 sebanyak 10 kali, Komisi 3 sebanyak 4 kali dan gabungan beberapa Komisi sebanyak 3 kali.
Dalam kesempatan itu juga dismpaikan ada 4 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang masih dibahas di tingkat DPRD dan diharapkan dalam waktu dekat dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, disampaikan juga Bahwa Anggota DPRD akan melaksanakan Reses sesuai Pasal 98 Ayat 1 Masa Reses dilaksanakan paling lama 6 hari dalam satu kali Reses yang akan dimulai tanggal 2 sampai 7 Mei 2025.
Editor: RAMDAN
Comment