BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) melaporkan Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Ali Sera ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (14/8/2018).
Laporan EMJI telah diterima dan mendapat nomor registrasi LP/B/1004/VIIi/2008/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2018.
Ketua EMJI Jati Erna Sahara menjelaskan, Neno Warisman dan Madani dilaporkan karena aktivitas keduanya dalam kampanye #2019GantiPresiden yang dianggap melanggar demokrasi.
Menurutnya, Neno Warisman, Mardani dan Isra Anshari memprovokasi rakyat agar tak memilih Jokowi dalam Pilpres 2019.
“Upaya mereka itu seolah-olah ingin menghalangi pak Jokowi untuk dipilih kembali. Dan mereka memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih Jokowi,” ujar Jati dikutip dari Suara.com.
Dia mengatakan, telah membawa sejumlah barang bukti berupa video ketiganya tengah menyerukan penggantian presiden.
Neno Warisman, Mardani, Isha Anshari disangkakan melanggar Pasal 155 ayat 1 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
Sumber : Suara.com
Comment