BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang inisial Y, Selasa (28/1) kemarin.
Pengeledahan ruangan terduga pelaku itu dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar yang diselidiki Kejari Tanjungpinang.
Selain ruangan kerja, penyidik juga mengeledah rumah pribadi terduga pelaku yang berada di Perumahan Cluster Gesya, Jalan Handoyo Putro, Kilometer 8 Atas.
Dari pengeledahan dua tempat tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan laptop.
“Barang bukti yang kita amankan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pajak,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam kepada awak media.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengakui sudah dihubungi penyidik Kejari Tanjungpinang sebelum melakukan pengeledahan di ruangan dan rumah pribadi terduga pelaku.
Comment