BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zona (FTZ) Tanjungpinang kembali ditunda, Senin (20/3).
RDP merupakan tindak lanjut dari penemuan rokok tanpa cukai saat sidak di Pasar KUD Tanjungpinang oleh anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang.
Baca :
DPRD Tanjungpinang Akan Jajak Pendapat Dengan BUMD
Ketua Komisi II, Memy Betty mengatakan ditunda RDP karena BP Kawasan FTZ beralasan dinas diluar kota. Pihaknya pun akan mengundurkan RDP sampai, 27 Maret 2017.
“Sebenarnya hari ini (Senin) akan melakukan rapat dengar pendapat dengan BP Kawasan FTZ, karena beralasan dinas luar kota, sehingga kita tunda rapatnya. Percuma saja kalau kita hanya rapat dengar pendapat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, tampa ada BP kawasan FTZ,” katanya saat ditemui Barometerrakyat.com
Baca :
Rokok Tampa Cukai Beredar Di Pasar, Pengawasan BUMD Dan Disprindag Tanjungpinang Kurang
Menurutnya, dari pihaknya hanya memberi tengak waktu satu minggu, jika 27 Maret 2017 BP kawasan FTZ tidak juga bisa hadi rapat dengar pendapat, pihaknya akan melaporkan BP Kawasan FTZ.
“Jika tidak bisa hadir juga, kita akan laporkan BP Kawasan FTZ ke Dewan Kawasan,” tegasnya
Penulis : Sahrul
Comment